Pasal 267 KUHP, Dokter Memberikan Surat Keterangan Palsu
Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 267 ayat 1, berbunyi :
Tabib (dokter) yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang adanya atau tidak adanya sesuatu penyakit, kelemahan atau cacat, dihukum penjara selama - lamanya empat tahun.
Pasal 267 ayat 2, berbunyi :
Kalau keterangan itu diberikan dengan maksud supaya memasukkan seseorang kedalam rumah sakit ingatan atau supaya ditahan disana, maka dijatuhkan hukuman penjara selama - lamanya delapan tahun enam bulan.
Pasal 267 ayat 3, berbunyi :
Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat keterangan palsu itu seolah - olah isinya cocok dengan hal yang lain sebenarnya.
Comments
Post a Comment