Pasal 267 KUHP, Dokter Memberikan Surat Keterangan Palsu


Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).


Pasal 267 ayat 1, berbunyi :

Tabib (dokter) yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang adanya atau tidak adanya sesuatu penyakit, kelemahan atau cacat, dihukum penjara selama - lamanya  empat tahun.


Pasal 267 ayat 2, berbunyi :

Kalau keterangan itu diberikan dengan maksud supaya memasukkan seseorang kedalam rumah sakit ingatan atau supaya ditahan disana, maka dijatuhkan hukuman penjara selama - lamanya delapan tahun enam bulan.


Pasal 267 ayat 3, berbunyi :

Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat keterangan palsu itu seolah - olah isinya cocok dengan hal yang lain sebenarnya.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 143 KUHAP, Melimpahkan Perkara Disertai Surat Dakwaan

Pengertian Prolegnas, Prolegda dan Naskah Akademik