Pasal 300 KUHP, Minuman Memabukkan


Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).


Pasal 300 ayat 1, berbunyi :

Dengan hukuman penjara selama - lamanya atau denda sebanyak - banyaknya Rp 4.500, dihukum :

1e. Barangsiapa dengan sengaja menjual atau menyuruh minum minuman - minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan nyata mabuk.

2e. Barangsiapa dengan sengaja membuat mabuk seseorang anak yang umurnya dibawah 16 tahun.

3e. Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan sengaja memaksa orang akan minum minuman yang memabukkan.


Pasal 300 ayat 2, berbunyi :

Kalau perbuatan itu menyebabkan luka berat pada tubuh, sitersalah dihukum penjara selama - lamanya tujuh tahun.


Pasal 300 ayat 3, berbunyi :

Kalau perbuatan itu menyebabkan orang mati, sitersalah dihukum penjara selama - lamanya sembilan tahun.


Pasal 300 ayat 4, berbunyi :

Kalau sitersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya ia dapat dipecat dari pekerjaannya itu.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 143 KUHAP, Melimpahkan Perkara Disertai Surat Dakwaan

Pasal 365 KUHP, Pencurian Disertai Kekerasan