Pasal 34 KUHAP, Penggeledahan Tanpa Surat Izin


Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 34 ayat 1, berbunyi :

Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harua segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 33 ayat 5 penyidik dapat melakukan penggeledahan :

a. Pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada di atasnya.

b. Pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada.

c. Di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya.

d. Di tempat penginapan dan tempat umum lainnya.


Pasal 34 ayat 2, berbunyi :

Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan seperti dimaksud dalam ayat 1 penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan atau yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pengertian Prolegnas, Prolegda dan Naskah Akademik

Pasal 143 KUHAP, Melimpahkan Perkara Disertai Surat Dakwaan