Pasal 350 KUHP, Pembunuhan Berencana Dapat Hukuman Pencabutan Hak
Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 350, berbunyi :
Pada waktu menjatuhkan hukuman karena makar mati, pembunuhan direncanakan atau karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan hukuman mencabut hak yang tersebut dalam pasal 35 nomor 1e sampai 5e.
Comments
Post a Comment