Pasal 350 KUHP, Pembunuhan Berencana Dapat Hukuman Pencabutan Hak


Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).


Pasal 350, berbunyi :

Pada waktu menjatuhkan hukuman karena makar mati, pembunuhan direncanakan atau karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan hukuman mencabut hak yang tersebut dalam pasal 35 nomor 1e sampai 5e.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pengertian Prolegnas, Prolegda dan Naskah Akademik

Pasal 143 KUHAP, Melimpahkan Perkara Disertai Surat Dakwaan