Pasal 366 KUHP, Hukuman Pencabutan Hak
Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 366, berbunyi :
Pada waktu menjatuhkan hukuman karena salah satu perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362, 363 dan 365, dapat dijatuhkan hukuman pencabutan hak yang tersebut dalam pasal 31 nomor 1e sampai 4e.
Comments
Post a Comment