Pasal 366 KUHP, Hukuman Pencabutan Hak


Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).


Pasal 366, berbunyi :

Pada waktu menjatuhkan hukuman karena salah satu perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362, 363 dan 365, dapat dijatuhkan hukuman pencabutan hak yang tersebut dalam pasal 31 nomor 1e sampai 4e.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 143 KUHAP, Melimpahkan Perkara Disertai Surat Dakwaan

Pasal 365 KUHP, Pencurian Disertai Kekerasan