Pasal 379 KUHP, Penipuan Ringan
Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 379, berbunyi :
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 378, jika barang yang diberikan itu bukan hewan dan harga barang, utang atau piutang itu tidak lebih dari Rp 250, dihukum karena penipuan ringan, dengan hukuman penjara selama - lamanya tiga bulan, atau denda sebanyak - banyaknya Rp 900.
Comments
Post a Comment