Pasal 379 KUHP, Penipuan Ringan


Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).


Pasal 379, berbunyi :

Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 378, jika barang yang diberikan itu bukan hewan dan harga barang, utang atau piutang itu tidak lebih dari Rp 250, dihukum karena penipuan ringan, dengan hukuman penjara selama - lamanya tiga bulan, atau denda sebanyak - banyaknya Rp 900.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 143 KUHAP, Melimpahkan Perkara Disertai Surat Dakwaan

Pasal 365 KUHP, Pencurian Disertai Kekerasan