Pasal 38 KUHAP, Penyitaan Dengan Surat Izin
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 38 ayat 1, berbunyi :
Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
Pasal 38 ayat 2, berbunyi :
Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu tanpa mengurangi ketentuan ayat 1 penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
Comments
Post a Comment