Pasal 410 KUHP, Membinasakan Rumah Kepunyaan Oranglain
Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 410, berbunyi :
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, sebuah rumah (gedung) atau kapal (perahu) yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan oranglain, dihukum penjara selama - lamanya lima tahun.
Comments
Post a Comment