Pasal 410 KUHP, Membinasakan Rumah Kepunyaan Oranglain


Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).


Pasal 410, berbunyi :

Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, sebuah rumah (gedung) atau kapal (perahu) yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan oranglain, dihukum penjara selama - lamanya lima tahun.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 143 KUHAP, Melimpahkan Perkara Disertai Surat Dakwaan

Pasal 365 KUHP, Pencurian Disertai Kekerasan