Pasal 456 KUHP Dihapuskan


Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 456 : dihapuskan oleh S. 1934 nomor 214 jo 1938 nomor 2.


Popular posts from this blog

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 365 KUHP, Pencurian Disertai Kekerasan

Pasal 184 KUHAP, Alat Bukti Yang Sah