Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 29 ayat 1, berbunyi : Dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut dalam pasal 24, pasal 25, pasal 26, pasal 27 dan pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena : a. Tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. b. Perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih. Pasal 29 ayat 2, berbunyi : Perpanjangan tersebut pada ayat 1 diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh hari. Pasal 29 ayat 3, berbunyi : Perpanjangan penahanan tersebut atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan dalam tingkat: a. Penyidikan dan penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri. b. Pemeri...
Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 365 ayat 1, berbunyi : Dengan hukuman penjara selama - lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada ditangannya. Pasal 365 ayat 2, berbunyi : Hukuman penjara selama - lamanya dua belas tahun, dijatuhkan : 1e. Jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam di dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada rumahnya atau dijalan umum atau di dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan. 2e. Jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama - sama atau lebih. 3e. Jika sitersalah masuk ke tempat melakukan kejahatan itu dengan jalan membongkar atau memanjat, atau dengan jalan ...
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 184 ayat 1, berbunyi : Alat bukti yang sah ialah : a. Keterangan saksi. b. Keterangan ahli. c. Surat. d. Petunjuk. e. Keterangan terdakwa. Pasal 184 ayat 2, berbunyi : Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. Penjelasan pasal 184 : Dalam acara pemeriksaan cepat, keyakinan hakim cukup didukung satu alat bukti yang sah.