Pasal 478 KUHP, Nahkoda Tidak Memenuhi Kewajibannya


Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 478, berbunyi :
Nahkoda kapal (perahu) Indonesia yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya untuk memberi pertolongan sebagaimana yang dipertanggungkan padanya menurut ayat pertama dari pasal 358a dari Kitab Undang - Undang Perniagaan, kalau kapalnya tersangkut dalam perkara tubrukan, dihukum penjara selama - lamanya empat tahun.


Popular posts from this blog

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 143 KUHAP, Melimpahkan Perkara Disertai Surat Dakwaan

Pengertian Prolegnas, Prolegda dan Naskah Akademik