Pasal 478 KUHP, Nahkoda Tidak Memenuhi Kewajibannya
Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 478, berbunyi :
Nahkoda kapal (perahu) Indonesia yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya untuk memberi pertolongan sebagaimana yang dipertanggungkan padanya menurut ayat pertama dari pasal 358a dari Kitab Undang - Undang Perniagaan, kalau kapalnya tersangkut dalam perkara tubrukan, dihukum penjara selama - lamanya empat tahun.