Pasal 52 KUHAP, Memberikan Keterangan Secara Bebas
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 52, berbunyi :
Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.
Penjelasan pasal 52 :
Supaya pemeriksaan dapat mencapai hasil yang tidak menyimpang daripada yang sebenarnya maka tersangka atau terdakwa harus dijauhkan dari rasa takut. Oleh karena itu wajib dicegah adanya paksaan atau tekanan terhadap tersangka.
Comments
Post a Comment