Pasal 65 KUHAP, Mengajukan Saksi Atau Ahli


Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 65, berbunyi :

Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 143 KUHAP, Melimpahkan Perkara Disertai Surat Dakwaan

Pasal 365 KUHP, Pencurian Disertai Kekerasan