Pasal 65 KUHAP, Mengajukan Saksi Atau Ahli
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 65, berbunyi :
Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
Comments
Post a Comment