Pasal 79 KUHAP, Praperadilan Diajukan Oleh
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 79, berbunyi :
Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
Comments
Post a Comment