Pasal 81 KUHP, Mempertangguhkan Penuntutan
Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 81, berbunyi :
Mempertangguhkan penuntutan untuk sementara karena ada perselisihan tentang hukum yang harus diputuskan lebih dulu oleh satu mahkamah lain, mempertangguhkan gugurnya penuntutan untuk sementara.
Comments
Post a Comment