Arbiter Dapat Memanggil Saksi dan Ahli
UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE
DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA.
Pasal 49, berbunyi :
(1) Atas
perintah arbiter atau majelis arbitrase atau atas permintaan para pihak dapat
dipanggil seorang saksi atau lebih atau seorang saksi ahli atau lebih, untuk
didengar keterangannya.
(2) Biaya
pemanggilan dan perjalanan saksi atau saksi ahli dibebankan kepada pihak yang
meminta.
(3) Sebelum
memberikan keterangan, para saksi atau saksi ahli wajib mengucapkan sumpah.
Pasal 50, berbunyi :
(1) Arbiter atau
majelis arbitrase dapat meminta bantuan seorang atau lebih saksi ahli untuk
memberikan keterangan tertulis mengenai suatu persoalan khusus yang berhubungan
dengan pokok sengketa.
(2) Para pihak
wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan oleh para saksi ahli. (3)
Arbiter atau majelis arbitrase meneruskan salinan keterangan saksi ahli
tersebut kepada para pihak agar dapat ditanggapi secara tertulis oleh para
pihak yang bersengketa.
(4) Apabila
terdapat hal yang kurang jelas, atas permintaan para pihak yang berkepentingan,
saksi ahli yang bersangkutan dapat didengar keterangannya di muka sidang
arbitrase dengan dihadiri oleh para pihak atau kuasanya.
Pasal 51, berbunyi :
Terhadap
kegiatan dalam pemeriksaan dan sidang arbitrase dibuat berita acara pemeriksaan
oleh sekretaris.