Pasal 30 UU Kejaksaan, Tugas dan Wewenang
Undang – Undang Nomor
16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Pasal 30 ayat 1,
berbunyi :
Di bidang
pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan
penuntutan;
b. melaksanakan
penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap;
c. melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana
pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
d. melakukan
penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
e. melengkapi
berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan
sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan
dengan penyidik.
Pasal 30 ayat 2,
berbunyi :
Di bidang
perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak
baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau
pemerintah.
Pasal 30 ayat 3,
berbunyi :
Dalam bidang
ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
a. peningkatan
kesadaran hukum masyarakat;
b. pengamanan
kebijakan penegakan hukum;
c. pengawasan
peredaran barang cetakan;
d. pengawasan
aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
e. pencegahan
penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
f. penelitian
dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.