Pelaksanaan Putusan Arbitrase Nasional
UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE
DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA.
Pasal 59, berbunyi :
(1) Dalam waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan,
lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan
oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri.
(2) Penyerahan
dan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan
pencatatan dan penandatanganan pada bagian akhir atau di pinggir putusan oleh
Panitera Pengadilan Negeri dan arbiter atau kuasanya yang menyerahkan, dan
catatan tersebut merupakan akta pendaftaran.
(3) Arbiter atau
kuasanya wajib menyerahkan putusan dan lembar asli pengangkatan sebagai arbiter
atau salinan otentiknya kepada Panitera Pengadilan Negeri.
(4) Tidak
dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berakibat putusan
arbitrase tidak dapat dilaksanakan.
(5) Semua biaya
yang berhubungan dengan pembuatan akta pendaftaran dibebankan kepada para
pihak.
Pasal 60, berbunyi :
Putusan
arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para
pihak.
Penjelasan Pasal
60 :
Putusan arbitrase merupakan putusan final dan dengan
demikian tidak dapat diajukan banding,
kasasi atau peninjauan kembali.
Pasal 61, berbunyi :
Dalam hal para
pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan
dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah
satu pihak yang bersengketa.
Pasal 62, berbunyi :
(1) Perintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 diberikan dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari setelah permohonan eksekusi didaftarkan kepada Panitera Pengadilan
Negeri.
(2) Ketua
Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebelum memberikan
perintah pelaksanaan, memeriksa terlebih dahulu apakah putusan arbitrase
memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5, serta tidak bertentangan dengan
kesusilaan dan ketertiban umum.
(3) Dalam hal
putusan arbitrase tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
Ketua Pengadilan Negeri menolak permohonan pelaksanaan eksekusi dan terhadap
putusan Ketua Pengadilan Negeri tersebut tidak terbuka upaya hukum apapun.
(4) Ketua
Pengadilan Negeri tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan
arbitrase.
Penjelasan Pasal 62 ayat 4 :
Tidak diperiksanya alasan atau pertimbangan putusan
arbitrase oleh Ketua Pengadilan Negeri agar putusan arbitrase tersebut
benar-benar mandiri, final, dan mengikat.
Pasal 63, berbunyi :
Perintah Ketua
Pengadilan Negeri ditulis pada lembar asli dan salinan otentik putusan
arbitrase yang dikeluarkan.
Pasal 64, berbunyi :
Putusan
arbitrase yang telah dibubuhi perintah Ketua Pengadilan Negeri, dilaksanakan
sesuai ketentuan pelaksanaan putusan dalam perkara perdata yang putusannya
telah mempunyai kekuatan hukum tetap.