Pengertian Hakim Karir dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Korupsi
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA
KORUPSI.
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hakim adalah
Hakim Karier dan Hakim ad hoc.
2. Hakim Karier
adalah hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung yang
ditetapkan sebagai hakim tindak pidana korupsi.
3. Hakim ad
hoc adalah seseorang yang diangkat berdasarkan persyaratan yang ditentukan
dalam Undang- Undang ini sebagai hakim tindak pidana korupsi.
4. Penuntut Umum
adalah penuntut umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.