Pengertian Hakim Karir dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Korupsi



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI.

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Hakim adalah Hakim Karier dan Hakim ad hoc.

2. Hakim Karier adalah hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung yang ditetapkan sebagai hakim tindak pidana korupsi.

3. Hakim ad hoc adalah seseorang yang diangkat berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam Undang- Undang ini sebagai hakim tindak pidana korupsi.


4. Penuntut Umum adalah penuntut umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Popular posts from this blog

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 143 KUHAP, Melimpahkan Perkara Disertai Surat Dakwaan

Pengertian Prolegnas, Prolegda dan Naskah Akademik