Pasal 136 KUHAP, Biaya Pemeriksaan Ditanggung Negara
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 136, berbunyi :
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua BAB XIV ditanggung oleh negara.
Comments
Post a Comment