Pasal 136 KUHAP, Biaya Pemeriksaan Ditanggung Negara


Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 136, berbunyi :

Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua BAB XIV ditanggung oleh negara.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 184 KUHAP, Alat Bukti Yang Sah

Pasal 30 UU Kejaksaan, Tugas dan Wewenang