Pasal 185 KUHP, Perkelahian Mengambil Jiwa Atau Melukai
Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 185, berbunyi :
Terhadap orang yang dalam perkelahian satu lawan satu mengambil jiwa atau melukai lawannya, maka dikenakan peraturan tentang pembunuhan biasa, makar mati, atau penganiayaan :
1e. Jika syarat - syatatnya tidak diatur lebih dahulu.
2e. Jika perkelahian satu lawan satu itu tidak dilakukan dihadapan saksi dari kedua belah pihak.
3e. Jika yang berkelahi itu dengan sengaja dan untuk merugikan lawannya, memakai sesuatu tipu muslihat atau menyimpang dari syarat - syarat yang telah diatur.
Comments
Post a Comment