Pasal 185 KUHP, Perkelahian Mengambil Jiwa Atau Melukai


Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).


Pasal 185, berbunyi :

Terhadap orang yang dalam perkelahian satu lawan satu mengambil jiwa atau melukai lawannya, maka dikenakan peraturan tentang pembunuhan biasa, makar mati, atau penganiayaan :

1e. Jika syarat - syatatnya tidak diatur lebih dahulu.

2e. Jika perkelahian satu lawan satu itu tidak dilakukan dihadapan saksi dari kedua belah pihak.

3e. Jika yang berkelahi itu dengan sengaja dan untuk merugikan lawannya, memakai sesuatu tipu muslihat atau menyimpang dari syarat - syarat yang telah diatur.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 184 KUHAP, Alat Bukti Yang Sah

Pasal 30 UU Kejaksaan, Tugas dan Wewenang