Acara Arbitrase, Pemeriksaan Secara Tertutup
UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA. Pasal 27, berbunyi : Semua pemeriksaan sengketa oleh arbiter atau majelis arbitrase dilakukan secara tertutup. Penjelasan Pasal 27 : Ketentuan bahwa pemeriksaan dilakukan secara tertutup adalah menyimpang dari ketentuan acara perdata yang berlaku di Pengadilan Negeri yang pada prinsipnya terbuka untuk umum. Hal ini untuk lebih menegaskan sifat kerahasiaan penyelesaian arbitrase. Pasal 28, berbunyi : Bahasa yang digunakan dalam semua proses arbitrase adalah bahasa Indonesia, kecuali atas persetujuan arbiter atau majelis arbitrase para pihak dapat memilih bahasa lain yang akan digunakan. Penjelasan Pasal 28 ayat 2 : Sesuai dengan ketentuan umum mengenai acara perdata, diberikan kesempatan kepada para pihak untuk menunjuk kuasa dengan surat kuasa yang bersifat khusus. Pasal 29, berbunyi : (1) Para pihak yang bersengketa mempunyai ...