Pengertian RUTAN, RUPBASAN, Benda Sitaan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Pasal 1, berunyi : Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: : 1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang selanjutnya disebut KUHAP adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 2. Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut RUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. 3. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yang selanjutnya disebut RUPBASAN adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. 4. Benda sitaan adalah benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 6....