Tata Cara Pemberhentian Diatur Peraturan Menteri
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 3J,
berbunyi :
Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara pengangkatan, pemberhentian, mutasi, dan pengambilan
sumpah atau janji pejabat PPNS, dan bentuk, ukuran, warna, format, serta penerbitan
kartu tanda pengenal diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 37A,
berbunyi :
Pada saat
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang belum memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf a, wajib menyesuaikan dalam
waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
b. pejabat PPNS
yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku tetap menjalankan
tugas sampai masa tugasnya selesai.
c. pegawai
negeri sipil yang sedang dalam proses pengangkatan menjadi pejabat PPNS tetapi
belum selesai, proses pengangkatan tersebut diselesaikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
d. kartu tanda
pengenal yang sudah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dalam waktu paling
lama 6 (enam) bulan wajib diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 39A,
berbunyi :
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2B dan Pasal 2C berlaku untuk waktu 5 (lima)
tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.