Posts

Showing posts with the label KUHAP

Pasal 286 KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 286, berbunyi : Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 

Pasal 285 KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 285, berbunyi : Undang-undang ini disebut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. 

Pasal 284 KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 284 ayat 1, berbunyi : Terhadap perkara yang ada sebelum undang-undang ini diundangkan, sejauh mungkin diberlakukan ketentuan undang-undang ini.  Pasal 284 ayat 2, berbunyi : Dalam waktu dua tahun setelah undang undang ini diundangkan maka terhadap semua perkara diberlakukan ketentuan undang undang ini, dengan pengecualian untuk sementara mengenai ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu, sampai ada perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku lagi.  Penjelasan pasal 284 : Ayat 2 : a. Yang dimaksud dengan semua perkara adalah perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan. b. Yang dimaksud dengan "ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang - undang tertentu" ialah ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada, antaralain : Undang - Undang tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi (Undang - Undang nomor 7 Drt. Tahun 1955...

Pasal 283 KUHAP, Hasil Pengawasan Dilaporkan Kepada Ketua

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 283, berbunyi : Hasil pengawasan dan pengamatan dilaporkan oleh hakim pengawas dan pengamat kepada ketua pengadilan secara berkala. 

Pasal 282 KUHAP, Hakim Dengan Kalapas Bicarakan Pembinaan

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). PasaI 282, berbunyi : Jika dipandang perlu demi pendayagunaan pengamatan, hakim pengawas dan pengamat dapat membicarakan dengan kepala lembaga pemasyarakatan tentang cara pembinaan narapidana tertentu. 

Pasal 281 KUHAP, Kepala Lapas Beri Info Berkala Perilaku Narapidana

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 281, berbunyi : Atas permintaan hakim pengawas dan pengamat, kepala lembaga pemasyarakatan menyampaikan informasi secara berkala atau sewaktu-waktu tentang perilaku narapidana tertentu yang ada dalam pengamatan hakim tersebut.  Penjelasan pasal 281 : Informasi yang dimaksud dalam pasal ini dituangkan dalam bentuk yang telah ditentukan.

Pasal 280 KUHAP, Pengawasan Guna Memastikan Putusan Dilaksanakan

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 280 ayat 1, berbunyi : Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.  Pasal 280 ayat 2, berbunyi : Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengamatan untuk bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan serta pengaruh timbal-balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya.  Pasal 280 ayat 3, berbunyi : Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tetap dilaksanakan setelah terpidana selesai menjalani pidananya.  Pasal 280 ayat 4, berbunyi : Pengawas dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 berlaku pula bagi pemidanaan bersyarat. 

Pasal 279 KUHAP, Pengawasan Wajib Dikerjakan

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 279, berbunyi : Register pengawasan dan pengamatan sebagaimana tersebut pada Pasal 278 wajib dikerjakan, ditutup dan ditandatangani oleh panitera pada setiap hari kerja dan untuk diketahui ditandatangani juga oleh hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277. 

Pasal 278 KUHAP, Jaksa Mengirimkan Tembusan Putusan Pengadilan

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 278, berbunyi : Jaksa mengirimkan tembusan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang ditandatangani olehnya, kepala lembaga pemasyarakatan dan terpidana kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dan panitera mencatatnya dalam register pengawasan dan pengamatan. 

Pasal 277 KUHAP, Pengawasan Putusan Pengadilan

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 277 ayat 1, berbunyi : Pada setiap pengadilan harus ada hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan.  Pasal 277 ayat 2, berbunyi : Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disebut hakim pengawas dan pengamat, ditunjuk oleh ketua petigadilan untuk paling lama dua tahun. 

Pasal 276 KUHAP, Pengadilan Jatuhkan Pidana Bersyarat

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 276, berbunyi : Dalam hal pengadilan menjatuhkan pidana bersyarat, maka pelaksanaannya dilakukan dengan pengawasan serta pengamatan yang sungguh-sungguh dan menurut ketentuan undang- undang. 

Pasal 275 KUHAP, Ganti Kerugian Dibebankan Kepada Terpidana Secara Berimbang

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 275, berbunyi : Apabila lebih dari satu orang dipidana dalam satu perkara, maka biaya perkara dan atau ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam pasal 274 dibebankan kepada mereka bersama-sama secara berimbang.  Penjelasan pasal 275 : Karena terdakwa dalam hal yang dimaksud dalam pasal ini bersama - sama dijatuhi pidana karena dipersalahkan melakukan tindak pidana dalam suatu perkara, maka wajar bilamana biaya berimbang.

Pasal 274 KUHAP, Putusan Ganti Kerugian Menurut Tatacara Perdata

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 274, berbunyi : Dalam hal pengadilan menjatuhkan juga putusan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, maka pelaksanaannya dilakukan menurut tatacara putusan perdata. 

Pasal 273 KUHAP, Pidana Denda Jangka Satu Bulan

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 273 ayat 1, berbunyi : Jika putusan pengadilan menjatuhkan pidana denda, kepada terpidana diberikan jangka waktu satu bulan untuk membayar denda tersebut kecuali dalam putusan acara pemeriksaan cepat yang harus seketika dilunasi.  Pasal 273 ayat 2, berbunyi : Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan.  Pasal 273 ayat 3, berbunyi : Jika putusan pengadilan juga menetapkan bahwa barang bukti dirampas untuk negara, selain pengecualian sebagaimana tersebut pada Pasal 46, jaksa menguasakan benda tersebut kepada kantor lelang negara dan dalam waktu tiga bulan untuk dijual lelang, yang hasilnya dimasukkan ke kas negara untuk dan atas nama jaksa.  Pasal 273 ayat 4, berbunyi : Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (3) dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan.  Penjelasan pasal 273 : Ayat 3 : Jangka waktu tiga...

Pasal 272 KUHAP, Pidana Dijalani Berturut - Turut

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 272, berbunyi : Jika terpidana dipidana penjara atau kurungan dan kemudian dijatuhi pidana yang sejenis sebelum ia menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, maka pidana itu dijalankan berturut- turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dahulu.  Penjelasan pasal 272 : Ketentuan yang dimaksud dalam pasal ini ialah bahwa pidana yang dijatuhkan berturut - turut itu ditetapkan untuk dijalani oleh terpidana berturut - turut secara berkesinambungan di antara menjalani pidana yang satu dengan yang lain.

Pasal 271 KUHAP, Pelaksanaan Pidana Mati Tidak di Muka Umum

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 271, berbunyi : Dalam hal pidana mati pelaksanaannya dilakukan tidak di muka umum dan menurut ketentuan undang-undang. 

Pasal 270 KUHAP, Pelaksanaan Putusan Dilakukan Oleh Jaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 270, berbunyi : Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengrimkan salinan surat putusan kepadanya. 

Pasal 269 KUHAP, Berlaku Bagi Acara Peninjauan Kembali Peradilan Militer

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). PasaI 269, berbunyi : Ketentuan sebagaimana tersebut pada Pasal 263 sampai dengan Pasal 268 berlaku bagi acara permintaan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. 

Pasal 268 KUHAP, Peninjauan Kembali Tidak Menghentikan Pelaksanaan Putusan

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 268 ayat 1, berbunyi : Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.  Pasal 268 ayat 2, berbunyi : Apabila suatu permintaan peninjauan kembali sudah diterima oleh Mahkamah Agung dan sementara itu pemohon meninggal dunia, mengenai diteruskan atau tidaknya peninjauan kembali tersebut diserahkan kepada kehendak ahli warisnya.  Pasal 268 ayat 3, berbunyi : Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja. 

Pasal 267 KUHAP, Putusan Peninjauan Kembali Dikirim Dalam Tujuh Hari

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 267 ayat 1, berbunyi : Salinan putusan Mahkamah Agung tentang peninjauan kembali beserta berkas perkaranya dalam waktu tujuh hari setelah putusan tersebut dijatuhkan, dikirim kepada pengadilan yang melanjutkan permintaan peninjauan kembali.  Pasal 267 ayat 2, berbunyi : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) berlaku juga bagi putusan Mahkamah Agung mengenai peninjauan kembali.