Pasal 274 KUHAP, Putusan Ganti Kerugian Menurut Tatacara Perdata


Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 274, berbunyi :

Dalam hal pengadilan menjatuhkan juga putusan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, maka pelaksanaannya dilakukan menurut tatacara putusan perdata. 



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 33 KUHAP, Penggeledahan Rumah

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 184 KUHAP, Alat Bukti Yang Sah