Pasal 274 KUHAP, Putusan Ganti Kerugian Menurut Tatacara Perdata
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 274, berbunyi :
Dalam hal pengadilan menjatuhkan juga putusan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, maka pelaksanaannya dilakukan menurut tatacara putusan perdata.
Comments
Post a Comment