Pengertian Mahkamah Agung Adalah
Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang MAHKAMAH AGUNG. Pasal 1, berbunyi : Mahkamah Agung adalah Lembaga Tinggi Negara sebagaimana dimaksudkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978. Pasal 2, berbunyi : Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Pasal 3, berbunyi : Mahkamah Agung berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.