Lafal Sumpah Atau Janji Hakim Mahkamah Agung
Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang MAHKAMAH AGUNG.
Pasal 9, berbunyi :
(1) Sebelum
memangku jabatannya Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah
Agung wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut Agama atau Kepercayaannya
yang berbunyi sebagai berikut :
"Saya
bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan
saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara
apapun juga, tiada memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun
juga".
"Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung
dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian".
"Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta
mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideology negara, Undang-Undang Dasar
1945, dan segala Undang-undang serta peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi
negara Republik Indonesia".
"Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini
dengan jujur, seksama dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku
dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadiladilnya seperti
layaknya bagi seorang Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Anggota Mahkamah
Agung. yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".
(2) Ketua, Wakil
Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung mengucapkan sumpah atau janji dihadapan
Presiden selaku Kepala Negara.
(3) Hakim Anggota
Mahkamah Agung diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.
Penjelasan Pasal 9 ayat 1 :
Pada waktu pengambilan sumpah/janji diucapkan
kata-kata tertentu sesuai dengan Agama masing-masing, misalnya untuk penganut
Agama Islam kata-kata "Demi Allah" sebelum lafal sumpah dan untuk
penganut Agama Kristen/Katolik kata-kata "Kiranya Tuhan akan menolong
saya" sesudah lafal sumpah.