Posts

Showing posts with the label HUKUM

Metode Penafsiran Peraturan Perundang - Undangan

Isi, kata, kalimat suatu peraturan perundangan - undangan adakalanya multitafsir. Sehingga menimbulkan perdebatan. Berikut beberapa metode penafsiran Peraturan Perundang - Undangan, yaitu : Tata Bahasa. Sejarah. Otentik. Penafsiran metode tata bahasa. Maksudnya, menafsirkan suatu kata atau kalimat yang digunakan dalam suatu peraturan perundang - undangan, sesuai dengan makna sebenarnya kata atau kalimat tersebut. Penafsiran metode sejarah. Maksudnya, menafsirkan dengan mempelajari masa lampau proses pembentukan peraturan perundang - undangan tersebut. Apa penyebab pembentukannya. Apa tujuan pembentukannya. Penafairan otentik. Maksudnya, menafsirkan isi, kata atau kalimat dalam suatu peraturan perundang - undangan, sesuai dengan penjelasannya. Peraturan perundang - undangan biasanya ada melampirkan penjelasannya.