Posts

Showing posts with the label PP271983

Pengertian RUTAN dan RUPBASAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Pasal 1 , berbunyi : Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.              KUHAP adalah singkatan dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 285 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 2.              Rumah Tahanan Negara selanjutnya disebut RUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan; 3.              Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara selanjutnya disebut RUPBASAN adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan; 4.              ...

Penyidik Minimal Berpangkat Pembantu Letnan Dua

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Pasal 2 ayat 1, berbunyi : Penyidik adalah: a.               Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia tertentu yang sekurang-kurangnya berpangkat Pembantu Letnan Dua Polisi; b.              Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan 11/b) atau yang disamakan dengan itu. Pasal 2 ayat 2, berbunyi : Dalam hal di suatu sektor kepolisian tidak ada pejabat penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, maka Komandan Sektor Kepolisian yang berpangkat bintara di bawah Pembantu Letnan Dua Polisi, karena jabatannya adalah penyidik; Pasal 2 ayat 3, berbunyi: Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Republik In...

Penyidik Pembantu Minimal Berpangkat Sersan Dua

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Pasal 3 ayat 1, berbunyi : Penyidik pembantu adalah: a.               Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia tertentu yang sekurang-kurangnya berpangkat Sersan Dua Polisi; b.              Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dalam lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda (Golongan 11/a) atau yang disamakan dengan itu. Pasal 3 ayat 2, berbunyi : Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b diangkat oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia atas usul komandan atau pimpinan kesatuan masing-masing; Pasal 3 ayat 3, berbunyi : Wewenang pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilimpahkan kepada pejabat Kepolisian Negara Rep...

Pakaian Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Pasal 4 ayat 1, berbunyi : Selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan, hakim, penuntut umum, panitera dan penasihat hukum, menggunakan pakaian sebagaimana diatur dalam pasal ini; Pasal 4 ayat 2, berbunyi : Pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi hakim, penuntut umum dan penasihat hukum adalah toga berwarna hitam, dengan lengan lebar, simare dan bef dengan atau tanpa peci hitam; Pasal 4 ayat 3, berbunyi : Perbedaan toga bagi hakim, penuntut umum, dan penasihat hukum adalah dalam ukuran dan warna dari simare dan bef; Pasal 4 ayat 4, berbunyi : Pakaian bagi panitera dalam persidangan adalah jas berwarna hitam, kemeja putih dan dasi hitam; Pasal 4 ayat 5, berbunyi : Hal yang berhubungan dengan ukuran dan warna dari simare dan bef sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) serta kelengkapan pakaian sebagaimana dimaksud dal...

Pakaian Sidang Hakim Agung

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Pasal 5 , berbunyi : Ketentuan mengenai pakaian dan atribut dalam sidang bagi hakim agung dan panitera pada Mahkamah Agung, diatur tersendiri oleh Mahkamah Agung. Pasal 6 , berbunyi : Ketentuan mengenai pakaian dalam sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak berlaku bagi pemeriksaan peradilan anak.

Tenggang Waktu Tuntutan Ganti Kerugian, 3 Bulan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Pasal 7 ayat 1, berbunyi : Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap; Pasal 7 ayat 2, berbunyi : Dalam hal tuntutan ganti kerugian tersebut diajukan terhadap perkara yang dihentikan pada tingkat penyidikan atau tingkat penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b KUHAP, maka jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari saat pemberitahuan penetapan praperadilan.

Ganti Kerugian Diberikan Atas Pertimbangan Hakim

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Pasal 8 ayat 1, berbunyi : Ganti kerugian dapat diberikan atas dasar pertimbangan hakim; Pasal 8 ayat 2, berbunyi : Dalam hal hakim mengabulkan atau menolak tuntutan ganti kerugian, maka alasan pemberian atau penolakan tuntutan ganti kerugian dicantumkan dalam penetapan. Pasal 9 ayat 1, berbunyi : Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya berjumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah); Pasal 9 ayat 2, berbunyi : Apabila penangkapan, penahanan dan tindakan lain sebagaimana dimaksud Pasal 95 KUHAP mengakibatkan yang bersangkutan sakit atau cacat sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan atau mati, besarnya ganti kerugian berjumlah setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). ...

Petikan Penetapan Ganti Kerugian Diberikan 3 Hari Setelah Penetapan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Pasal 10 ayat 1, berbunyi : Petikan penetapan mengenai ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada pemohon dalam waktu 3 (tiga) hari setelah penetapan diucapkan; Pasal 10 ayat 2, berbunyi : Salinan penetapan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada penuntut umum, penyidik dan Direktorat Jenderal Anggaran dalam hal ini Kantor Perbendaharaan Negara setempat. Pasal 11 ayat 1, berbunyi : Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; Pasal 11 ayat 2, berbunyi : Tata cara pembayaran ganti kerugian diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Permintaan Rehabilitasi Dalam Waktu 14 Hari Setelah Putusan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Pasal 12 , berbunyi : Permintaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) KUHAP diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada pengadilan yang berwenang, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan mengenai sah tidaknya penangkapan atau penahanan diberitahukan kepada pemohon. Pasal 13 ayat 1, berbunyi : Petikan penetapan praperadilan mengenai rehabilitasi disampaikan oleh panitera kepada pemohon; Pasal 13 ayat 2, berbunyi : Salinan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada penyidik dan penuntut umum yang menangani perkara tersebut; Pasal 13 ayat 3, berbunyi : Salinan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan pula kepada instansi tempat bekerja yang bersangkutan dan kepada Ketua Rukun Warga di tempat tinggal yang bersangkutan.

Amar Putusan Pengadilan Mengenai Rehabilitasi

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Pasal 14 ayat 1, berbunyi : (1)           Amar putusan dari pengadilan mengenai rehabilitasi berbunyi sebagai berikut: "Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya". Pasal 14 ayat 2, berbunyi : (2)           Amar penetapan dari praperadilan mengenai rehabilitasi berbunyi sebagai berikut: "Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya". Pasal 15 , berbunnyi : Isi putusan atau penetapan rehabilitasi diumumkan oleh penitera dengan menempatkannya pada papan pengumuman pengadilan.

Praperadilan Berlaku Bagi Peradilan Umum dan Peradilan Militer

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Pasal 16 , berbunyi : Praperadilan dalam tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 KUHAP didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masing-masing peradilan.

Penyidikan Dilaksanakan Penyidik, Jaksa dan Pejabat Berwenang

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Pasal 17 , berbunyi : Penyidikan menurut ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada Undang-undang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (2) KUHAP dilaksanakan oleh penyidik, jaksa, dan pejabat penyidik yang berwenang lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Setiap Kabupaten Atau Kotamadya Dibentuk Rutan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Pasal 18 ayat 1, berbunyi : Di tiap Ibukota Kabupaten atau Kotamadya dibentuk RUTAN oleh Menteri; Pasal 18 ayat 2, berbunyi : Apabila dipandang perlu Menteri dapat membentuk atau menunjuk RUTAN di luar tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang merupakan cabang dari RUTAN; Pasal 18 ayat 3, berbunyi : Kepala Cabang RUTAN diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

Tahanan Ditempatkan Dalam Rutan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Pasal 19 ayat 1, berbunyi : Di dalam RUTAN ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung; Pasal 19 ayat 2, berbunyi : Tempat tahanan dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, umur, dan tingkat pemeriksaan; Pasal 19 ayat 3, berbunyi : Untuk keperluan administrasi tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dibuat daftar tahanan sesuai dengan tingkat pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan penggolongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2); Pasal 19 ayat 4, berbunyi : Kepala RUTAN tidak boleh menerima tahanan dalam RUTAN, jika tidak disertai surat penahanan yang sah dikeluarkan pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas tahanan itu, sesuai dengan tingkat pemeriksaan; Pasal 19 ayat 5, berbunyi : Kepala RUTAN tiap bu...

Waktu Kunjungan Tahanan Ditetapkan Kepala RUTAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Pasal 20 ayat 1, berbunyi : Izin kunjungan bagi penasihat hukum, keluarga dan lain-lainnya diberikan oleh pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas tahanan itu, sesuai dengan tingkat pemeriksaan; Pasal 20 ayat 2, berbunyi : Pengaturan mengenai hari, waktu kunjungan, dan persyaratan lainnya, ditetapkan oleh Kepala RUTAN; Pasal 20 ayat 3, berbunyi : Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah hakim pengadilan tinggi dan hakim agung, wewenang pemberian izin kunjungan dilimpahkan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya terdapat RUTAN tempat tersangka atau terdakwa ditahan.

Fisik Tahanan, Tanggungjawab Kepala RUTAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Pasal 21 , berbunyi : (1)           RUTAN dikelola oleh Departemen Kehakiman; (2)           Tanggung jawab juridis atas tahanan ada pada pejabat yang menahan sesuai dengan tingkat pemeriksaan; (3)           Tanggung jawab secara fisik atas tahanan ada pada Kepala RUTAN; (4)           Tanggung jawab atas perawatan kesehatan tahanan ada pada dokter yang ditunjuk oleh Menteri. Pasal 22, berbunyi : (1)           RUTAN dipimpin oleh Kepala RUTAN yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri; (2)           Dalam melakukan tugasnya Kepala RUTAN dibantu oleh Wakil Kepala.

Kepala RUTAN Mengatur Tata Tertib RUTAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Pasal 23 , berbunyi : (1)           Kepala RUTAN mengatur tata tertib RUTAN berdasarkan pedoman yang ditentukan oleh Menteri; (2)           Kepala RUTAN tiap tahun membuat laporan kepada Menteri mengenai tahanan yang di bawah pengawasannya; (3)           Tembusan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung. Pasal 24 , berbunyi : Struktur organisasi, tugas dan wewenang RUTAN diatur lebih lanjut oleh Menteri. Pasal 25 , berbunyi : (1)           Pejabat dan pegawai RUTAN dalam melakukan tugasnya memakai pakaian dinas seragam; (2)       ...