Praperadilan Berlaku Bagi Peradilan Umum dan Peradilan Militer
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27
TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Pasal
16, berbunyi :
Praperadilan
dalam tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk
lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89 KUHAP didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
bagi masing-masing peradilan.