Posts

Showing posts with the label KEPOLISIAN

Pasal 45 UU Kepolisian, Disyahkan Tanggal 8 Januari 2002

Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Pasal 45, berbunyi : Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (Disyahkan di Jakarta Tanggal 8 Januari 2002).

Pasal 44 UU Kepolisian, Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1997 Tidak Berlaku

Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Pasal 44, berbunyi : Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3710) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 43 UU Kepolisian

Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Pasal 43 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku : a. semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. b. tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sedang diperiksa baik di tingkat penyidikan maupun pemeriksaan di pengadilan militer dan belum mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan peradilan militer. c. tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang belum diperiksa baik di tingkat penyidikan maupun pemeriksaan di pengadilan militer berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan peradilan umum.

Pasal 42 UU Kepolisian, Mengutamakan Kepentingan Umum

Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Pasal 42 ayat 1, berbunyi : Hubungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan badan, lembaga, serta instansi di dalam dan di luar negeri didasarkan atas sendi-sendi hubungan fungsional, saling menghormati, saling membantu, mengutamakan kepentingan umum, serta memperhatikan hierarki. Pasal 42 ayat 2, berbunyi : Hubungan dan kerja sama di dalam negeri dilakukan terutama dengan unsur-unsur pemerintah daerah, penegak hukum, badan, lembaga, instansi lain, serta masyarakat dengan mengembangkan asas partisipasi dan subsidiaritas. Pasal 42 ayat 3, berbunyi : Hubungan dan kerja sama luar negeri dilakukan terutama dengan badan-badan kepolisian dan penegak hukum lain melalui kerja sama bilateral atau multilateral dan badan pencegahan kejahatan baik dalam rangka tugas operasional maupun kerja sama teknik dan pendidikan serta pelatihan. Pasal 42 ayat 4, berbunyi : Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dima...

Pasal 41 UU Kepolisian, Polisi Dapat Minta Bantuan Tentara

Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Pasal 41 ayat 1, berbunyi : Dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 41 ayat 2, berbunyi : Dalam keadaan darurat militer dan keadaan perang, Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan bantuan kepada Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Pasal 41 ayat 3, berbunyi : Kepolisian Negara Republik Indonesia membantu secara aktif tugas pemeliharaan perdamaian dunia di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa. Penjelasan pasal 41 : Ayat (3) Yang dimaksud dengan "tugas pemeliharaan perdamaian dunia" ( Peace Keeping Operation) adalah tugas-tugas yang diminta oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada suatu negara tertentu dengan biaya operasional, pertanggungjawaban dan penggunaan atribut serta bendera PBB.

Pasal 40 UU Kepolisian, Biaya Komisi Kepolisian Nasional Dibebankan APBN

Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Pasal 40, berbunyi : Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Komisi Kepolisian Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 39 UU Kepolisian, Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional

Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Pasal 39 ayat 1, berbunyi : Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota. Pasal 39 ayat 2, berbunyi : Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari unsur-unsur pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat. Pasal 39 ayat 3, berbunyi : (3) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Kepolisian Nasional diatur dengan Keputusan Presiden.

Pasal 38 UU Kepolisian, Komisi Kepolisian Nasional Bertugas

Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Pasal 38 ayat 1, berbunyi : Komisi Kepolisian Nasional bertugas : a. membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Pasal 38 ayat 2, berbunyi : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komisi Kepolisian Nasional berwenang untuk : a. mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya  manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pengembangan sarana dan prasarana Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional dan mandiri; dan c. menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian da...

Pasal 37 UU Kepolisian, Komisi Kepolisian Nasional

Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Pasal 37 ayat 1, berbunyi : Lembaga kepolisian nasional yang disebut dengan Komisi Kepolisian Nasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 37 ayat 2, berbunyi : Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan Keputusan Presiden.

Pasal 36 UU Kepolisian, Wajib Menujukkan Tanda Pengenal

Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Pasal 36 ayat 1, berbunyi : Setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pengemban fungsi kepolisian lainnya wajib menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya. Pasal 36 ayat 2, berbunyi : Ketentuan mengenai bentuk, ukuran, pengeluaran, pemakaian, dan penggunaan tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Kapolri. Penjelasan pasal 36 : Ayat (1) Tanda pengenal dimaksud guna memberikan jaminan kepastian bagi masyarakat bahwa dirinya berhadapan dengan petugas resmi.

Pasal 35 UU Kepolisian, Pelanggaran Diselesaikan Komisi Kode Etik

Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Pasal 35 ayat 1, berbunyi : Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 35 ayat 2, berbunyi : Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri. Penjelasan pasal 35 : Ayat (1) Mengingat dalam pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia berkaitan erat dengan hak serta kewajiban warga negara dan masyarakat secara langsung serta diikat oleh kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka dalam hal seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melaksanakan tugas dan wewenangnya dianggap melanggar etika profesi, maka anggota tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indo...

Pasal 34 UU Kepolisian, Sikap dan Perilaku Terikat Kode Etik

Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Pasal 34 ayat 1, berbunyi : Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 34 ayat 2, berbunyi : Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungannya. Pasal 34 ayat 3, berbunyi : Ketentuan mengenai Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri. Penjelasan pasal 34 : Ayat (1) Ayat ini mengamanatkan agar setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus dapat mencerminkan kepribadian Bhayangkara Negara seutuhnya, yaitu pejuang pengawal dan pengaman Negara Republik Indonesia. Selain itu, untuk mengabdikan diri sebagai alat negara penegak hukum, yang tugas dan wewena...

Pasal 33 UU Kepolisian, Pengkajian Penelitian Pengembangan Ilmu dan Teknologi

Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Pasal 33, berbunyi : Guna menunjang pembinaan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan pengkajian, penelitian, serta pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian.

Pasal 32 UU Kepolisian, Pebinaan Kemampuan

Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Pasal 32 ayat 1, berbunyi : Pembinaan kemampuan profesi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan serta pengalamannya di bidang teknis kepolisian melalui pendidikan, pelatihan, dan penugasan secara berjenjang dan berlanjut. Pasal 32 ayat 2, berbunyi : Pembinaan kemampuan profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri. Penjelasan pasal 32 : Ayat (1) Pembinaan kemampuan profesi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan serta pengalaman penugasan secara berjenjang, berlanjut, dan terpadu. Peningkatan dan pengembangan pengetahuan dapat dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, di lembaga pendidikan di dalam atau di luar negeri, sert...

Pasal 31 UU Kepolisian, Memiliki Kemampuan Profesi

Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Pasal 31, berbunyi : Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus memiliki kemampuan profesi.

Pasal 30 UU Kepolisian, Dapat Diberhentikan

Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Pasal 30 ayat 1, berbunyi : Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat. Pasal 30 ayat 2, berbunyi : Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun. Pasal 30 ayat 3, berbunyi : Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Penjelasan pasal 30 : Ayat (2) Secara umum usia pensiun maksimum anggota Polri 58 tahun, bagi yang mempunyai keahlian khusus dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 tahun.

Pasal 29 UU Kepolisian, Tunduk Pada Kekuasaan Peradilan Umum

Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Pasal 29 ayat 1, berbunyi : Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum. Pasal 29 ayat 2, berbunyi : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Penjelasan pasal 29 : Pasal 29 Ayat (2) Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah adalah menyangkut pelaksanaan teknis institusional.

Pasal 28 UU Kepolisian, Tidak Terlibat Politik Praktis

Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Pasal 28 ayat 1, berbunyi : Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Pasal 28 ayat 2, berbunyi : Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Pasal 28 ayat 3, berbunyi : Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Penjelasan pasal 28 : Ayat (1) Yang dimaksud dengan "bersikap netral" adalah bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia bebas dari pengaruh semua partai politik, golongan dan dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Ayat (2) Meskipun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih, namun keikutsertaan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menentukan arah kebijakan nas...

Pasal 27 UU Kepolisian, Peraturan Disiplin

Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Pasal 27 ayat 1, berbunyi : Untuk membina persatuan dan kesatuan serta meningkatkan semangat kerja dan moril, diadakan peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 27 ayat 2, berbunyi : Ketentuan mengenai peraturan disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 26 UU Kepolisian, Gaji Adil dan Layak

Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Pasal 26 ayat 1, berbunyi : Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia memperoleh gaji dan hak-hak lainnya yang adil dan layak. Pasal 26 ayat 2, berbunyi : Ketentuan mengenai gaji dan hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.