Pasal 35 UU Kepolisian, Pelanggaran Diselesaikan Komisi Kode Etik
Undang – Undang
Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Pasal 35 ayat 1,
berbunyi :
Pelanggaran
terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia diselesaikan oleh Komisi Kode Etik
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 35 ayat 2,
berbunyi :
Ketentuan
mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara
Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri.
Penjelasan pasal
35 :
Ayat (1)
Mengingat dalam pelaksanaan
tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia berkaitan erat dengan hak serta
kewajiban warga negara dan masyarakat secara langsung serta diikat oleh kode
etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka dalam hal seorang
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melaksanakan tugas dan
wewenangnya dianggap melanggar etika profesi, maka anggota tersebut harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya di hadapan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ayat
ini dimaksudkan untuk pemuliaan profesi kepolisian, sedangkan terhadap
pelanggaran hukum disiplin dan hukum pidana diselesaikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Anggota Komisi
Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia sepenuhnya anggota Polri yang
masih aktif dan mengenai susunannya disesuaikan dengan fungsi dan kepangkatan
anggota yang melanggar kode etik.