Pengertian Pengadilan, Hakim dan Peradilan Umum
Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum. Pasal 1, berbunyi : Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan: 1. Pengadilan adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di lingkungan Peradilan Umum. 2. Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Negeri dan Hakim pada, Pengadilan Tinggi. Pasal 2, berbunyi : Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.