Pengadilan Terdiri Dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
Undang – Undang
Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
Pasal 6, berbunyi
:
Pengadilan
terdiri dari :
a. Pengadilan
Negeri yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama;
b. Pengadilan
Tinggi, yang merupakan Pengadilan Tingkat Banding.
Pasal 7, berbunyi
:
Pengadilan
Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden.
Pasal 8, berbunyi
:
Di lingkungan
Peradilan Umum dapat diadakan pengkhususan yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 9, berbunyi
:
Pengadilan
Tinggi dibentuk dengan undang-undang.