Pengadilan Terdiri Dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi



Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.

Pasal 6, berbunyi :

Pengadilan terdiri dari :
a. Pengadilan Negeri yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama;
b. Pengadilan Tinggi, yang merupakan Pengadilan Tingkat Banding.

Pasal 7, berbunyi :

Pengadilan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden.

Pasal 8, berbunyi :

Di lingkungan Peradilan Umum dapat diadakan pengkhususan yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 9, berbunyi :


Pengadilan Tinggi dibentuk dengan undang-undang.


Popular posts from this blog

Pasal 33 KUHAP, Penggeledahan Rumah

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 184 KUHAP, Alat Bukti Yang Sah