Posts

Showing posts with the label PERKAPOLRI142012

Polri adalah Alat Menegakkan Hukum, Pasal 1 PerkapolriNomor14-2012

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Pasal 1 ayat 1, berbunyi : Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Pasal 1 ayat 2, berbunyi : Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Pasal ayat 3, berbunyi : Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: Manajemen Penyidikan adalah serangkaian kegiatan penyidikan yang meliputi perencanaan, pengo...

Pengertian Tersangka, Saksi, Ahli dan Petunjuk, Pasal 1 PerkapolriNomor14-2012

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Pasal 1 ayat 10, berbunyi : Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Pasal 1 ayat 11, berbunyi : Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan atau dialami sendiri. Pasal 1 ayat 12, berbunyi : Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana. Pasal 1 ayat 13, berbunyi : Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaia...

Pengertian Laporan, Pengaduan dan Laporan Polisi, Pasal 1 PerkaporiNomor14-2012

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Pasal 1 ayat 14, berbunyi : Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Pasal 1 ayat 15, berbunyi : Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum yang berlaku terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang merugikannya. Pasal 1 ayat 16, berbunyi : Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: Laporan Polisi adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polri tentang adanya suatu peristiwa yang diduga terdapat pidananya baik yang ditemukan sendiri maupun melalui pemberitahuan yang d...

Pengertian Tertangkap Tangan dan Barang Bukti, Pasal 1 PerkapolriNomor14-2012

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Pasal 1 ayat 18, berbunyi : Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: Tertangkap Tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat setelah tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya diketemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu. Pasal 1 ayat 19, berbunyi : Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: Tempat Kejadian Perkara yang selanjutnya disingkat TKP adalah tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan atau terjadi dan tempat-tempat lain dimana tersangka dan/atau korban dan/atau barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana ...

Manajemen Tindak Pidana, Pasal 2 PerkapolriNomor14-2012

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Pasal 2, berbunyi : Tujuan dari peraturan ini: a. sebagai pedoman dalam penyelenggaraan manajemen penyidikan tindak pidana di lingkungan Polri; b. terselenggaranya manajemen penyidikan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian secara efektif dan efisien; dan c. sebagai evaluasi penilaian kinerja penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana guna terwujudnya tertib administrasi Penyidikan dan kepastian hukum.

Legalitas, Profesional, Proporsional, Prosedural, Pasal 3 PerkapolriNomor14-2012

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Pasal 3, berbunyi : Prinsip-prinsip dalam peraturan ini: a. legalitas, yaitu proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. profesional, yaitu penyidik/penyidik pembantu dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang penyidikan sesuai kompetensi yang dimiliki; c. proporsional, yaitu setiap penyidik/penyidik pembantu dalam melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi, peran dan tanggung jawabnya; d. prosedural, yaitu proses penyelidikan dan penyidikan dilaksanakan sesuai mekanisme dan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan; e. transparan, yaitu proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara terbuka yang dapat diketahui perkembangan penanganannya oleh masyarakat; f. akuntabel, yaitu proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan; dan g. e...

Dasar Dilakukan Penyidikan, Pasal 4 PerkapolriNomor14-2012

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Pasal 4, berbunyi : Dasar dilakukan Penyidikan: a. laporan polisi/pengaduan; b. surat perintah tugas; c. laporan hasil penyelidikan (LHP); d. surat perintah penyidikan; dan e. SPDP.

Laporan Polisi Terdiri Dari, Pasal 5 PerkapolriNomor14-2012

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Pasal 5 ayat 1, berbunyi : Laporan Polisi/Pengaduan terdiri dari: a. Laporan Polisi Model A; dan b. Laporan Polisi Model B. Pasal 5 ayat 2, berbunyi : Laporan Polisi Model A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Pasal 5 ayat 3, berbunyi : Laporan Polisi Model B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang diterima dari masyarakat.

Surat Perintah Tugas Memuat, Pasal 6 PerkapolriNomor14-2012

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Pasal 6, berbunyi : Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, sekurangkurangnya memuat: a. dasar penugasan; b. identitas petugas; c. jenis penugasan; d. lama waktu penugasan; dan e. pejabat pemberi perintah.

LHP Dibuat Tim Penyelidik, Pasal 7 PerkapolriNomor14-2012

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Pasal 7 ayat 1, berbunyi : LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dibuat oleh tim penyelidik dan ditandatangani oleh ketua tim penyelidik. Pasal 7 ayat 2, berbunyi : LHP sekurang-kurangnya berisi laporan tentang waktu, tempat kegiatan, hasil penyelidikan, hambatan, pendapat dan saran.

Surat Perintah Penyidikan Memuat, Pasal 8 PerkapolriNomor14-2012

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Pasal 8, berbunyi : Surat perintah penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, sekurangkurangnya memuat: a. dasar penyidikan; b. identitas petugas tim penyidik; c. jenis perkara yang disidik; d. waktu dimulainya penyidikan; dan e. identitas penyidik selaku pejabat pemberi perintah.

Administrasi Penyelidikan Meliputi, Pasal 9 PerkapolriNomor14-2012

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Pasal 9, berbunyi : Administrasi penyelidikan, meliputi: a. surat perintah tugas; b. surat perintah penyelidikan; dan c. LHP.

Administrasi Penyidikan Meliputi, Pasal 10 PerkapolriNomor14-2012

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Pasal 10 ayat 1, berbunyi : Administrasi penyidikan merupakan penatausahaan dan segala kelengkapan yang disyaratkan undang-undang dalam proses penyidikan meliputi pencatatan, pelaporan, pendataan, dan pengarsipan atau dokumentasi untuk menjamin ketertiban, kelancaran, dan keseragaman administrasi baik untuk kepentingan peradilan, operasional maupun pengawasan Penyidikan, meliputi: a. sampul berkas perkara; b. isi berkas perkara, meliputi; 1. daftar isi; 2. resume; 3. laporan polisi; 4. surat perintah tugas; 5. surat perintah Penyidikan; 6. SPDP; 7. berita acara pemeriksaan TKP; 8. surat panggilan saksi/ahli; 9. surat perintah membawa saksi; 10. berita acara membawa dan menghadapkan saksi; 11. berita acara penyumpahan saksi/ahli; 12. berita acara pemeriksaan saksi/ahli; 13. surat panggilan tersangka; 14. surat perintah penangk...