Polri adalah Alat Menegakkan Hukum, Pasal 1 PerkapolriNomor14-2012
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Pasal 1 ayat 1, berbunyi : Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Pasal 1 ayat 2, berbunyi : Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Pasal ayat 3, berbunyi : Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: Manajemen Penyidikan adalah serangkaian kegiatan penyidikan yang meliputi perencanaan, pengo...