Surat Perintah Tugas Memuat, Pasal 6 PerkapolriNomor14-2012



Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

Pasal 6, berbunyi :

Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, sekurangkurangnya memuat:
a. dasar penugasan;
b. identitas petugas;
c. jenis penugasan;
d. lama waktu penugasan; dan

e. pejabat pemberi perintah.


Popular posts from this blog

Pasal 33 KUHAP, Penggeledahan Rumah

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 184 KUHAP, Alat Bukti Yang Sah