Surat Perintah Tugas Memuat, Pasal 6 PerkapolriNomor14-2012
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012
Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
Pasal 6, berbunyi :
Surat perintah
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, sekurangkurangnya memuat:
a. dasar penugasan;
b. identitas
petugas;
c. jenis
penugasan;
d. lama waktu
penugasan; dan
e. pejabat
pemberi perintah.