Posts

Showing posts with the label PIDANA

Pengertian Hakim Karir dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Korupsi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Hakim adalah Hakim Karier dan Hakim ad hoc . 2. Hakim Karier adalah hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung yang ditetapkan sebagai hakim tindak pidana korupsi. 3. Hakim ad hoc adalah seseorang yang diangkat berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam Undang- Undang ini sebagai hakim tindak pidana korupsi. 4. Penuntut Umum adalah penuntut umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pengadilan Khusus di Lingkungan Peradilan Umum

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Pasal 2, berbunyi : Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Penjelasan Pasal 2 : Ketentuan ini mengingat ketentuan Pasal 24A ayat (5) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menghendaki pembentukan pengadilan khusus diatur dengan Undang-Undang.

Pengadilan Korupsi Berkedudukan di Ibukota Kabupaten/ Kota

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Pasal 3, berbunyi : Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di setiap ibukota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan. Pasal 4, berbunyi : Khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di setiap kotamadya yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.

Wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Adalah

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Pasal 5, berbunyi : Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi. Penjelasan Pasal 5 : Yang dimaksud dengan ”satu-satunya pengadilan” adalah pengadilan yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang penuntutannya diajukan oleh penuntut umum. Pasal 6, berbunyi : Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara: a. tindak pidana korupsi; b. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi; dan/atau c. tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi. Penjelasan Pasal 6 : Huruf a : Yang dimaksud dengan ”tindak pidana korupsi” adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomo...

Susunan Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Pasal 8, berbunyi : Susunan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas: a. pimpinan; b. Hakim; dan c. panitera. Pasal 9, berbunyi : (1) Pimpinan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. (2) Ketua dan wakil ketua pengadilan negeri karena jabatannya menjadi ketua dan wakil ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas administrasi dan pelaksanaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (4) Dalam hal tertentu ketua dapat mendelegasikan penyelenggaraan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada wakil ketua. Penjelasan Pasal 9 ayat 4 : Yang dimaksud dengan “hal tertentu” misalnya antara lain masalah yang berkaitan dengan beban perkara atau beban tugas.

Perkara Korupsi, Diperiksa Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Pasal 10, berbunyi : (1) Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung terdiri atas Hakim Karier dan Hakim ad hoc . (2) Hakim Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung. (3) Hakim Karier yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama menangani perkara tindak pidana korupsi dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara lain. (4) Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pengadilan tinggi, dan pada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung. (5) Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa ...

Syarat Calon Hakim Karier Pengadilan Korupsi Adalah

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Pasal 11, berbunyi : Untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim Karier, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berpengalaman menjadi Hakim sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun; b. berpengalaman menangani perkara pidana; c. jujur, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik selama menjalankan tugas; d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan/atau terlibat dalam perkara pidana; e. memiliki sertifikasi khusus sebagai Hakim tindak pidana korupsi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung; dan f. telah melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan Pasal 11 huruf e : Dalam proses pelatihan untuk memperoleh sertifikasi khusus sebagai hakim tindak pidana korupsi, Mahkamah Agung mengikutsertakan Komisi Yudisial untuk memberikan materi ajar khususnya mengenai Kode Etik dan...

Syarat Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Korupsi Adalah

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Pasal 12, berbunyi : Untuk dapat diangkat sebagai Hakim ad hoc , calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara Republik Indonesia; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani; d. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya selama 15 (lima belas) tahun untuk Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi, dan 20 (dua puluh) tahun untuk Hakim ad hoc pada Mahkamah Agung; e. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat proses pemilihan untuk Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi, dan 50 (lima puluh) tahun untuk Hakim ad hoc pada Mahkamah Agung; f. tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; g. jujur, adil, cakap, dan m...

Pemilihan Hakim Ad Hoc Diatur Peraturan Mahkamah Agung

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Pasal 13, berbunyi : (1) Untuk memilih dan mengusulkan calon Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi, Ketua Mahkamah Agung membentuk panitia seleksi yang terdiri dari unsur Mahkamah Agung dan masyarakat yang dalam menjalankan tugasnya bersifat mandiri dan transparan. (2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan untuk diusulkan sebagai Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung. Penjelasan Pasal 13 ayat 1 : Yang dimaksud dengan “masyarakat” antara lain tokoh masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum.

Lafal Sumpah Atau Janji Hakim Ad Hoc

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Pasal 14, berbunyi : (1) Sebelum memangku jabatan, Hakim ad hoc diambil sumpah atau janji menurut agamanya oleh: a. Ketua Mahkamah Agung untuk Hakim ad hoc pada Mahkamah Agung; b. Ketua pengadilan tinggi untuk Hakim ad hoc pada pengadilan tinggi; c. Ketua pengadilan negeri untuk Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut: Sumpah: ”Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadiladilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.” Janji: “Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban H...

Hakim Ad Hoc Dilarang Merangkap, Yaitu

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Pasal 15, berbunyi : Hakim ad hoc dilarang merangkap menjadi: a. pelaksana putusan pengadilan; b. wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya; c. pimpinan atau anggota lembaga negara; d. kepala daerah; e. advokat; f. notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah; g. jabatan lain yang dilarang dirangkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan; atau h. pengusaha. Pasal 16, berbunyi : Selain larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Hakim ad hoc yang memangku jabatan struktural dan/atau fungsional harus melepaskan jabatannya. Penjelasan Pasal 16 : Pelepasan jabatan dalam ketentuan ini bersifat sementara selama menjadi Hakim ad hoc. Dalam hal Hakim ad hoc memegang jabatan fungsional sebagai dosen pada perguruan tinggi dan berstatus pegawai negeri, yang bersangkutan menjalani cuti di luar tanggungan negara. ...

Alasan Hakim Pengadilan Korupsi Diberhentikan Dengan Hormat

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Pasal 17, berbunyi : Hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena: a. permintaan sendiri; b. sakit jasmani atau rohani selama 3 (tiga) bulan berturutturut yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; c. terbukti tidak cakap dalam menjalankan tugas; d. telah memasuki masa pensiun, bagi Hakim Karier; atau e. telah selesai masa tugasnya, bagi Hakim ad hoc . Penjelasan Pasal 17 huruf b : Yang dimaksud dengan “sakit jasmani atau rohani secara terus menerus” adalah sakit yang menyebabkan yang bersangkutan tidak mampu lagi melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.

Alasan Hakim Pengadilan Korupsi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Pasal 18, berbunyi : Hakim diberhentikan tidak dengan hormat karena: a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; b. melakukan perbuatan tercela; c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; d. melanggar sumpah atau janji jabatan; atau e. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. Penjelasan Pasal 18 : Huruf a : Hakim yang dapat dikenakan ketentuan ini apabila pidana yang dijatuhkan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. Huruf b : Yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan tercela” adalah apabila Hakim yang bersangkutan karena sikap, perbuatan, dan tindakannya baik di dalam maupun di luar pengadilan merendahkan martabat Hakim.

Karena Status Tersangka, Hakim Pengadilan Korupsi Diberhentikan Sementara

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Pasal 19, berbunyi : (1) Hakim sebelum diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, diberhentikan sementara dari jabatannya oleh: a. Ketua Mahkamah Agung untuk Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi; b. Presiden atas usul Mahkamah Agung untuk Hakim ad hoc pada Mahkamah Agung. (2) Pemberhentian sementara karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, dilakukan apabila Hakim yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. (3) Pemberhentian sementara karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, berlaku paling lama 6 (enam) bulan. (4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah berakhir tanpa dilanjutkan dengan pemberhentian maka pemberhentian sementara harus dicabut. (5) Hakim yang diberhentikan sem...

Hakim Mempunyai Hak Keuangan dan Adiministratif

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Pasal 21, berbunyi : (1) Hakim mempunyai hak keuangan dan administratif. (2) Hak keuangan dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanpa membedakan kedudukan Hakim. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ditetapkan Kepaniteraan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Pasal 22, berbunyi : (1) Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dapat ditetapkan adanya kepaniteraan khusus yang dipimpin oleh seorang panitera. (2) Ketentuan mengenai susunan kepaniteraan, persyaratan pengangkatan, dan pemberhentian pada jabatan kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 23, berbunyi : Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja kepaniteraan khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.

Setiap Orang Berhak Informasi Dari Pengadilan Korupsi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Pasal 24, berbunyi : (1) Setiap orang berhak memperoleh informasi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyediakan informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh public mengenai penyelenggaraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan informasi yang bersifat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung. Penjelasan Pasal 24 ayat 2 : Ketentuan ini sebagai wujud akuntabilitas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melalui keterbukaan informasi mengenai penyelenggaraan pengadilan.