Wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Adalah
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA
KORUPSI.
Pasal 5,
berbunyi :
Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi.
Penjelasan Pasal 5 :
Yang dimaksud dengan ”satu-satunya pengadilan”
adalah pengadilan yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang penuntutannya
diajukan oleh penuntut umum.
Pasal 6,
berbunyi :
Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara:
a. tindak pidana
korupsi;
b. tindak pidana
pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi;
dan/atau
c. tindak pidana
yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana
korupsi.
Penjelasan Pasal 6 :
Huruf a :
Yang dimaksud dengan ”tindak pidana korupsi” adalah
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Huruf b :
Yang dimaksud dengan “tindak pidana pencucian uang” adalah
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang. Yang dimaksud dengan “tindak pidana asalnya” adalah yang lazim
dikenal dengan predicate crime.
Pasal 7,
berbunyi :
Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga berwenang
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 yang dilakukan oleh warga Negara Indonesia di luar wilayah negara
Republik Indonesia.