Pasal 33 KUHAP, Penggeledahan Rumah


Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 33 ayat 1, berbunyi :

Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan.


Pasal 33 ayat 2, berbunyi :

Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah.


Pasal 33 ayat 3, berbunyi :

Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya.


Pasal 33 ayat 4, berbunyi :

Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir.


Pasal 33 ayat 5, berbunyi :

Dalam dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 184 KUHAP, Alat Bukti Yang Sah