Pasal 33 KUHAP, Penggeledahan Rumah
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 33 ayat 1, berbunyi :
Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan.
Pasal 33 ayat 2, berbunyi :
Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah.
Pasal 33 ayat 3, berbunyi :
Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya.
Pasal 33 ayat 4, berbunyi :
Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir.
Pasal 33 ayat 5, berbunyi :
Dalam dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.
Comments
Post a Comment