Pengertian Hakim, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Pengadilan Khusus
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM. Pasal 1, berbunyi : Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum. 2. Hakim adalah hakim pada pengadilan negeri dan hakim pada pengadilan tinggi. 3. Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4. Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undangundang. 6. Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara...