Syarat Menjadi Calon Panitera Pengadilan Negeri
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM.
Pasal 28,
berbunyi :
Untuk dapat
diangkat menjadi panitera pengadilan negeri, seorang calon harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. warga negara
Indonesia;
b. bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah
sarjana hukum;
e. berpengalaman
paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai
panitera muda pengadilan negeri, atau menjabat sebagai wakil panitera pengadilan
tinggi; dan
f. mampu secara
rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.