Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Eksternal Hakim
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM.
Pasal 13D,
berbunyi :
(1) Dalam
melaksanakan pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat
(2), Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku
hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
(2) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Komisi Yudisial
berwenang:
a. menerima dan
menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan/atau informasi tentang dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
b. memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran atas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
c. dapat
menghadiri persidangan di pengadilan;
d. menerima dan
menindaklanjuti pengaduan Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawah
Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
e. melakukan
verifikasi terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf d;
f. meminta
keterangan atau data kepada Mahkamah Agung dan/atau pengadilan;
g. melakukan
pemanggilan dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Hakim untuk kepentingan pemeriksaan; dan/atau
h. menetapkan
keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b.