Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dapat Diusulkan Komisi Yudisial
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM.
Pasal 21,
berbunyi :
Dalam hal ketua
atau wakil ketua pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena
atas permintaan sendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (1) huruf a, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai hakim.
Pasal 22,
berbunyi :
(1) Ketua, wakil
ketua, dan hakim pengadilan sebelum diberhentikan tidak dengan hormat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e
dan huruf f, dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung.
(1a)
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh
Komisi Yudisial.
(2) Terhadap
pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
(3)
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama
6 (enam) bulan.
Penjelasan Pasal
22 :
Ayat (1)
Pemberhentian
sementara dalam ketentuan ini, selain yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, adalah hukuman jabatan yang dikenakan
kepada seorang hakim untuk tidak memeriksa dan mengadili perkara dalam jangka
waktu tertentu.