Susunan Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA
KORUPSI.
Pasal 8,
berbunyi :
Susunan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas:
a. pimpinan;
b. Hakim; dan
c. panitera.
Pasal 9,
berbunyi :
(1) Pimpinan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil
ketua.
(2) Ketua dan
wakil ketua pengadilan negeri karena jabatannya menjadi ketua dan wakil ketua
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketua
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas administrasi dan
pelaksanaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
(4) Dalam hal
tertentu ketua dapat mendelegasikan penyelenggaraan administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada wakil ketua.
Penjelasan Pasal 9 ayat 4 :
Yang dimaksud dengan “hal tertentu” misalnya antara
lain masalah yang berkaitan dengan beban perkara atau beban tugas.