Syarat Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Korupsi Adalah
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA
KORUPSI.
Pasal 12,
berbunyi :
Untuk dapat
diangkat sebagai Hakim ad hoc, calon harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. warga negara
Republik Indonesia;
b. bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani
dan rohani;
d. berpendidikan
sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum
sekurang-kurangnya selama 15 (lima belas) tahun untuk Hakim ad hoc pada Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi, dan 20 (dua puluh) tahun untuk
Hakim ad hoc pada Mahkamah Agung;
e. berumur
sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat proses pemilihan untuk
Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan
tinggi, dan 50 (lima puluh) tahun untuk Hakim ad hoc pada Mahkamah
Agung;
f. tidak pernah
dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
g. jujur, adil,
cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik;
h. tidak menjadi
pengurus dan anggota partai politik;
i. melaporkan
harta kekayaannya;
j. bersedia
mengikuti pelatihan sebagai Hakim tindak pidana korupsi; dan
k. bersedia
melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjadi Hakim ad
hoc tindak pidana korupsi.
Penjelasan Pasal 12 :
Huruf c :
Sehat jasmani dan rohani dalam ketentuan ini
dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Huruf d :
Yang dimaksud dengan “berpengalaman di bidang hukum”
antara lain hukum keuangan dan perbankan, hukum administrasi, hukum pertanahan,
hukum pasar modal, dan hukum pajak.
Huruf h :
Yang dimaksud dengan ”pengurus partai politik”
termasuk sayap partai politik.