Pengadilan Korupsi Berkedudukan di Ibukota Kabupaten/ Kota
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA
KORUPSI.
Pasal 3,
berbunyi :
Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di setiap ibukota kabupaten/kota yang daerah
hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.
Pasal 4,
berbunyi :
Khusus untuk
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di
setiap kotamadya yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri
yang bersangkutan.