Alasan Hakim Pengadilan Korupsi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA
KORUPSI.
Pasal 18,
berbunyi :
Hakim
diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a. dipidana
karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b. melakukan
perbuatan tercela;
c. melalaikan
kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
d. melanggar
sumpah atau janji jabatan; atau
e. melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Penjelasan Pasal 18 :
Huruf a :
Hakim yang dapat dikenakan ketentuan ini apabila
pidana yang dijatuhkan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
Huruf b :
Yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan tercela” adalah
apabila Hakim yang bersangkutan karena sikap, perbuatan, dan tindakannya baik
di dalam maupun di luar pengadilan merendahkan martabat Hakim.