Perkara Korupsi, Diperiksa Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA
KORUPSI.
Pasal 10,
berbunyi :
(1) Dalam
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi, Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung terdiri atas Hakim
Karier dan Hakim ad hoc.
(2) Hakim Karier
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan keputusan Ketua
Mahkamah Agung.
(3) Hakim Karier
yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama menangani perkara
tindak pidana korupsi dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara lain.
(4) Hakim ad
hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pengadilan tinggi, dan pada
Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
(5) Hakim ad
hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat untuk masa jabatan selama 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Penjelasan Pasal 10 ayat 4 :
Berdasarkan ketentuan ini pengangkatan dan
pemberhentian Hakim ad hoc oleh
Presiden bersifat meresmikan calon yang diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung.