Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ditetapkan Kepaniteraan
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA
KORUPSI.
Pasal 22,
berbunyi :
(1) Pada
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dapat ditetapkan adanya kepaniteraan khusus
yang dipimpin oleh seorang panitera.
(2) Ketentuan
mengenai susunan kepaniteraan, persyaratan pengangkatan, dan pemberhentian pada
jabatan kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23,
berbunyi :
Ketentuan lebih
lanjut mengenai tugas, tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja
kepaniteraan khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diatur dengan Peraturan Mahkamah
Agung.