Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ditetapkan Kepaniteraan



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI.

Pasal 22, berbunyi :

(1) Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dapat ditetapkan adanya kepaniteraan khusus yang dipimpin oleh seorang panitera.

(2) Ketentuan mengenai susunan kepaniteraan, persyaratan pengangkatan, dan pemberhentian pada jabatan kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23, berbunyi :


Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja kepaniteraan khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.


Popular posts from this blog

Pasal 33 KUHAP, Penggeledahan Rumah

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 184 KUHAP, Alat Bukti Yang Sah