Alasan Hakim Pengadilan Korupsi Diberhentikan Dengan Hormat



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI.

Pasal 17, berbunyi :

Hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a. permintaan sendiri;
b. sakit jasmani atau rohani selama 3 (tiga) bulan berturutturut yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
c. terbukti tidak cakap dalam menjalankan tugas;
d. telah memasuki masa pensiun, bagi Hakim Karier; atau
e. telah selesai masa tugasnya, bagi Hakim ad hoc.

Penjelasan Pasal 17 huruf b :


Yang dimaksud dengan “sakit jasmani atau rohani secara terus menerus” adalah sakit yang menyebabkan yang bersangkutan tidak mampu lagi melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.


Popular posts from this blog

Pasal 33 KUHAP, Penggeledahan Rumah

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 184 KUHAP, Alat Bukti Yang Sah