Alasan Hakim Pengadilan Korupsi Diberhentikan Dengan Hormat
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA
KORUPSI.
Pasal 17,
berbunyi :
Hakim
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a. permintaan
sendiri;
b. sakit jasmani
atau rohani selama 3 (tiga) bulan berturutturut yang dibuktikan dengan surat
keterangan dokter;
c. terbukti
tidak cakap dalam menjalankan tugas;
d. telah
memasuki masa pensiun, bagi Hakim Karier; atau
e. telah selesai
masa tugasnya, bagi Hakim ad hoc.
Penjelasan Pasal 17 huruf b :
Yang dimaksud dengan “sakit jasmani atau rohani
secara terus menerus” adalah sakit yang menyebabkan yang bersangkutan tidak
mampu lagi melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari dokter.